M.Nursalim
M.Nursalim
  • Feb 9, 2022
  • 6529

PPKM level 3, Tiga Pilar Kota Tegal Kembali melaksanakan Operasi Yustisi

Kota Tegal - Personel gabungan dari Koramil 21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan dan Satpol PP Kota Tegal kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan yang tidak memakai masker di wilayah lapangan alun-alun Tegal Selatan Kota Tegal, Selasa (8/2/2022) malam.

Kegiatan Operasi Yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1.

Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Koramil 21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf Shokib Setyadi saat melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami dari Kodim 0712/Tegal Melalui Koramil 21/Tegal Selatan, Polsek Tegal Selatan bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan, " ungkap Danramil.

Sementara Kapolsek Tegal Selatan AKBP Alkaf Chaniago, S.H.M.H melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun ke level 1.

Di mohon kepada para pedagang, tambah Kapolsek, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup, " pungkas Kapolsek (Pendimtegal/Mn)

 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU